Polda Sumsel Imbau Perusahaan Finance Bekerja Sesuai Prosedur dan Tidak Arogan!

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector kemarin sudah melanggar dari prosedur yang ada.

“Kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi menyangkut pengambilan secara paksa barang dan lain sebagainya,” ungkap Sunarto saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (27/3/2024).

“Dan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada kepastian mobil yang diambil kapan akan dikembalikan,” sambung Sunarto.

Kemudian lanjut Sunarto, barang-barang yang ada di mobil itu mungkin tidak terkait dengan yang ada di dalam perjanjian jual beli.

“Jadi ini sudah salah, kemudian menimbulkan masalah baru lagi,” ujar Sunarto.

Dari itu, Sunarto mengimbau dan memberi peringatan kepada perusahaan finance untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur, harus melalui proses peradilan pengadilan.

“Dan tidak melakukan hal-hal yang arogan, apalagi pengambilan secara paksa,” imbau Sunarto.

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa  oknum FN melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector untuk melindungi keselamatan keluarganya.

“Pada saat kejadian, di dalam itu ada istri dan kedua anaknya, di mana mereka ini pada saat itu dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector,” tegas Sunarto.

“Mereka ini mengedor-ngedor kaca mobil dan meminta kunci mobil untuk memaksa keluar, sehingga ada upaya oknum FN ini untuk melindungi keluarga dan dirinya, hingga terjadilah penembakan, dan ini menjadi perhatian kita semua,” jelas Sunarto. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru