SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector kemarin sudah melanggar dari prosedur yang ada.
“Kejadian seperti ini bukan pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi menyangkut pengambilan secara paksa barang dan lain sebagainya,” ungkap Sunarto saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (27/3/2024).
“Dan ini cukup meresahkan masyarakat, karena tidak ada kepastian mobil yang diambil kapan akan dikembalikan,” sambung Sunarto.
Kemudian lanjut Sunarto, barang-barang yang ada di mobil itu mungkin tidak terkait dengan yang ada di dalam perjanjian jual beli.
“Jadi ini sudah salah, kemudian menimbulkan masalah baru lagi,” ujar Sunarto.
Dari itu, Sunarto mengimbau dan memberi peringatan kepada perusahaan finance untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur, harus melalui proses peradilan pengadilan.
“Dan tidak melakukan hal-hal yang arogan, apalagi pengambilan secara paksa,” imbau Sunarto.
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa oknum FN melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector untuk melindungi keselamatan keluarganya.
“Pada saat kejadian, di dalam itu ada istri dan kedua anaknya, di mana mereka ini pada saat itu dihadang oleh 12 orang yang diduga debt collector,” tegas Sunarto.
“Mereka ini mengedor-ngedor kaca mobil dan meminta kunci mobil untuk memaksa keluar, sehingga ada upaya oknum FN ini untuk melindungi keluarga dan dirinya, hingga terjadilah penembakan, dan ini menjadi perhatian kita semua,” jelas Sunarto. (ANA)
Komentar