SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, antara Pihak penggugat suprianto dan tergugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera, bergerak di bidang industri karnel, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dengan Agenda pemeriksaan saksi, Rabu (27/3/2024).
Dalam persidangan yang diketui oleh Majelis hakim Romi Sinatra SH MH, serta dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
Seusai persidangan penggugat suprianto, melalui tim kuasa hukum Hermawan SH MH, mengatakan jadi klien kita pada saat cuti dihari lebaran lebih kurang dua hari lagi berahir cuti klien kita di PHK oleh perusahaan secara sepihak.
“PHK secara lisan yang dilakukan perusahaan kepada penggugat dalam hal ini pak suprianto “jelas hermawan saat diwawancarai di PN Palembang.
Hermawan juga menjelaskan, kalau untuk perkara ini pihak tergugat ini satu orang yakni PT Banyuasin Nusantara Sejahtera, bergerak di bidang industri karnel.
Masih kata hermawan, jadi begini bahwa perusahaan itu melakukan PHK pada karyawan pada saat karyawan cuti , dengan alasan karyawan itu sebelum cuti melakukan pungli.
“Nah ini yang kita tolak, bahwa pak suprianto tidak pernah melakukan pungli,bahwa sebenarnya di perusahaan itu sering ada kelaziman bahwa Sopir-sopir yang mengakut karnel tampa diminta oleh karyawan sering memberikan uang sendri sebesar Rp 5 ribu sampai dengan 10 ribu. Nah ini yang menurut perusahaan bahwa klien kita melakukan pungli akan tetapi klien kita tidak melakukan itu.kerena itu sudah disosialisasikan,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya PHK sepihak oleh perusahaan ,pada saat klien kami lagi cuti,artinya kami menuntut bahwa di PHK tampa adanya kesalahan, kecuali klien kita melakukan kesalahan dan pungli, padahal klien kita berkerja diperusahaan tersebut pada tahun 2014 -2023,“ tegasnya.
Terkait untuk upaya hukum hermawan menjelaskan belum ada, klau proses kita sudah melakukan perundingan diprati, mediasi di dinas Tenaga kerja, kerena tidak ada titik temu makanya kami gugat di pengadilan hubungan industrial (PHI) PN Palembang.
“Seharusnya klau memang menurut hukum klau memang klien kami itu melakukan tindakan pidana pungli tadi , seharusnya dibawak ke proses pidana , setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap, barulah boleh melakukan PHK dengan Alasan melakukan tindakan pidana pungli tadi, tetapi itu tidak ada ,laporan polisi tidak ada, bahkan di PHK tadi sepihak pada saat melakukan cuti,“ ucapnya.
Hermawan juga menjelaskan gugatan kita layang, kita menuntut berakhir hubungan kerja tampa ada kesalahan dengan dua kali ketentuan, serta kita juga menuntut upah selama proses penyelesaian perselisihan dalam hal ini 6 bulan Upah, tetapi kalau untuk pesangon lebih kurang 18 bulan.
“Klau perusahaan pada awalnya sudah mau win-win solusi , tetapi dengan memberikan tidak sesuai hanya menawarkan 3 bulan upah, nah ini yang kita tolak, karena klien kita di PHK sepihak tampa ada kesalahan. Itulah tuntutan kita,“ tuturnya.
Untuk sidang selanjutnya minggu depan kesimpulan dan minggu sekali lagi pembacaan putusan. (ANA)
Komentar