Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang. (Photo: Hermansyah)

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Adapun kedua terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN. Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim  Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dia terdakwa.

Dalam Amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” jelas Hakim Ketua saat di persidangan ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah SH MH mengatakan ya hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa  Ir H Yudi Herzandi  dan Ir Amin Mansur.

“Dimana didalam Amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang Menolak Ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru