Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang. (Photo: Hermansyah)

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

Adapun kedua terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN. Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim  Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dia terdakwa.

Dalam Amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” jelas Hakim Ketua saat di persidangan ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah SH MH mengatakan ya hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa  Ir H Yudi Herzandi  dan Ir Amin Mansur.

“Dimana didalam Amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang Menolak Ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB