Kapolrestabes Peringatkan Debt Collector tidak Merampas Kendaraan di Tempat Umum

Hukum10 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, memperingatkan debt collector untuk menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum dalam melakukan penyitaan kendaraan yang menunggak.

Menurut Harryo, menindaklanjuti arahan dari Kapolri yang terbitkan imbauan kepada Kapolda dan Jajaran, pihaknya akan mengamankan debt collector atau mata elang, yang diduga melanggar hukum. Terutama jika mereka bertindak selayaknya premanisme.

“Ya kami akan tangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan atau pun parkiran mall,” kata Harryo, Rabu (27/3/2024).

Harryo mengatakan, siapapun itu debt collector, jika mereka melakukan perampasan pasti akan ditindak tegas. “Jika mereka merampas, mengancam, dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, itu salah. Tentu kami tidak kasih ruang, kami tangkap,” tegasnya.

” Ya kita tangkap kalau debt collector melakukan kekerasan terhadap konsumen atau masyarakat. Saya harap lakukan pendekatan, jangan sampai adanya kekerasan,” imbau Harryo. (ANA)

    Komentar