Kapolrestabes Peringatkan Debt Collector tidak Merampas Kendaraan di Tempat Umum

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, memperingatkan debt collector untuk menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum dalam melakukan penyitaan kendaraan yang menunggak.

Menurut Harryo, menindaklanjuti arahan dari Kapolri yang terbitkan imbauan kepada Kapolda dan Jajaran, pihaknya akan mengamankan debt collector atau mata elang, yang diduga melanggar hukum. Terutama jika mereka bertindak selayaknya premanisme.

“Ya kami akan tangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan atau pun parkiran mall,” kata Harryo, Rabu (27/3/2024).

Harryo mengatakan, siapapun itu debt collector, jika mereka melakukan perampasan pasti akan ditindak tegas. “Jika mereka merampas, mengancam, dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, itu salah. Tentu kami tidak kasih ruang, kami tangkap,” tegasnya.

” Ya kita tangkap kalau debt collector melakukan kekerasan terhadap konsumen atau masyarakat. Saya harap lakukan pendekatan, jangan sampai adanya kekerasan,” imbau Harryo. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Rabu, 23 September 2026 - 16:59 WIB

Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar

Berita Terbaru