Kapolrestabes Peringatkan Debt Collector tidak Merampas Kendaraan di Tempat Umum

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, memperingatkan debt collector untuk menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum dalam melakukan penyitaan kendaraan yang menunggak.

Menurut Harryo, menindaklanjuti arahan dari Kapolri yang terbitkan imbauan kepada Kapolda dan Jajaran, pihaknya akan mengamankan debt collector atau mata elang, yang diduga melanggar hukum. Terutama jika mereka bertindak selayaknya premanisme.

“Ya kami akan tangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan atau pun parkiran mall,” kata Harryo, Rabu (27/3/2024).

Harryo mengatakan, siapapun itu debt collector, jika mereka melakukan perampasan pasti akan ditindak tegas. “Jika mereka merampas, mengancam, dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, itu salah. Tentu kami tidak kasih ruang, kami tangkap,” tegasnya.

” Ya kita tangkap kalau debt collector melakukan kekerasan terhadap konsumen atau masyarakat. Saya harap lakukan pendekatan, jangan sampai adanya kekerasan,” imbau Harryo. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru