Polda Sumsel Dalami Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee yang Buat Konten Makan Babi

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Saat ini polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi di salah satu konten seorang tiktokers bernama Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat.

Polisi mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

“Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Rabu (22/3/2023).

Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee merupakan termasuk pidana penistaan agama, namun pidana umum.

Sementara ahli UU ITE menyebutbahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” katanya.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana.

“Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” katanya.

Agung menjelaskan dari hasil keterangan ahli tersebutlah, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin SH MH yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA.

“Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru