Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beras Online, Pelaku Narapidana di Lampung

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penjualan beras secara online. Korban ialah M. Mufasihin, warga Kota Palembang.

Sedangkan pelaku diketahui berinisial OY (24), seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lampung dengan kasus pencabulan. Dalam menjalankan aksi, pelaku tidak sendiri.

OY dibantu pelaku lainnya berinisial US (31) yang merupakan tunangan OY, dan satu pelaku lainnya seorang laki-laki berinisial FR (46). Mereka semua merupakan warga Lampung, dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap saat korban melapor dengan kerugian Rp85 juta.

“Setelah diselidiki otaknya yakni OY yang merupakan narapidana di Lampung,” kata dia, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Putu, kejadiannya berlangsung pada 8 Mei 2023. Saat itu, korban warga Sumatera Selatan (Sumsel) ingin membeli beras 10 ton lalu mempostingnya di Facebook.

“Melihat postingan tersebut, OY berpura-pura menjadi pemilik gudang beras di Lampung,” ujar dia.

Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp85 juta ke rekening US. “OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut Rp77 juta, sisanya untuk US dan FR,” terang dia.

Saat ini pelaku OY sudah diperiksa oleh anggota. “Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, setelah selesai menjelani kasus sebelumnya pada Oktober ini, pelaku OY akan dikenakan kasus penipuan tersebut,” ungkapnya.

Untuk peran pelaku US membukakan rekening dan FR mengambil uang hasil transfer dari korban tersebut.

Atas ulahnya, para tersangka terancam pasal  Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. Perubahan atas Undang -undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru