Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beras Online, Pelaku Narapidana di Lampung

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penjualan beras secara online. Korban ialah M. Mufasihin, warga Kota Palembang.

Sedangkan pelaku diketahui berinisial OY (24), seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lampung dengan kasus pencabulan. Dalam menjalankan aksi, pelaku tidak sendiri.

OY dibantu pelaku lainnya berinisial US (31) yang merupakan tunangan OY, dan satu pelaku lainnya seorang laki-laki berinisial FR (46). Mereka semua merupakan warga Lampung, dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap saat korban melapor dengan kerugian Rp85 juta.

“Setelah diselidiki otaknya yakni OY yang merupakan narapidana di Lampung,” kata dia, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Putu, kejadiannya berlangsung pada 8 Mei 2023. Saat itu, korban warga Sumatera Selatan (Sumsel) ingin membeli beras 10 ton lalu mempostingnya di Facebook.

“Melihat postingan tersebut, OY berpura-pura menjadi pemilik gudang beras di Lampung,” ujar dia.

Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp85 juta ke rekening US. “OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut Rp77 juta, sisanya untuk US dan FR,” terang dia.

Saat ini pelaku OY sudah diperiksa oleh anggota. “Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, setelah selesai menjelani kasus sebelumnya pada Oktober ini, pelaku OY akan dikenakan kasus penipuan tersebut,” ungkapnya.

Untuk peran pelaku US membukakan rekening dan FR mengambil uang hasil transfer dari korban tersebut.

Atas ulahnya, para tersangka terancam pasal  Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016. Perubahan atas Undang -undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB