Polda Lampung Pastikan Kasus OTT di Pesawaran Berlanjut

SUARAPUBLIK, Lampung: Direktorat Penanganan Bencana Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menegaskan akan terus menindaklanjuti pengungkapan kasus pungutan oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung beberapa tahun lalu.

Panit II Unit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Benny Firmansyah mengatakan, terkait dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Lampung di Kabupaten Pesawaran, saat ini pihaknya telah menangani dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, para pelaku pungli masalah masalah sebesar Rp 30 juta, kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung, dan hingga saat ini telah terjadi perumusan penelitian yang ditingkat kejaksaan.

“Kami akan terus berkomitment terhadap kasus-kasus OTT di Pesawaran, saat ini kasus-kasus yang sedang dalam tahap-tahap yang sedang ditingkat kejaksaan,” jelasnya (17/09/2018).

Lebih Lanjut Iptu Benny Firmansyah mengungkapkan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Lampung beberapa waktu berawal dari informasi pungutan liar dalam proses penyerahan bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran untuk sekolah penerima bantuan.

Dalam proses penyerahan bantuan, kepala sekolah simpul sebagai penerima bantuan, untuk memberikan informasi bagi para pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

“Kasus ini terungkap setelah kami mendapat informasi dari pungli yang dilakukan di Disdikbud Kabupaten Pesawaran kepada pihak sekolah yang akan menerima bantuan,” ujarnya.

Disisi lain Iptu Benny Firmansyah menyatakan, Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan terus menindaklanjuti berbagai informasi yang masuk terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pungli.

Tetap mereka juga memiliki peran aktif untuk masyarakat, untuk dapat mengakses ke pihak kepolisian, jika mengetahui ada indikasi yang kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (ILP).

    Komentar