Polda Kembangkan Kasus Pencurian ATM RSUD Kayuagung, Dua Pelaku Terlibat Berhasil Diamankan

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (Foto: dokumen Polisi)

Kedua tersangka. (Foto: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta.

Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan. Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya, berinisial A dan RS.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan A dan RS, Kamis (21/8/2025) di kawasan Kayuagung.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.

“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan,” tegas Johannes Bangun, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.

“Tim Jatanras berhasil bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ungkap Kombes Pol Nandang.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru