PN Palembang Lakukan Sidang Lapangan Perkara Sengketa Lahan di Sako

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang Lapangan, perkara sengketa lahan di Jalan Pangkal Ujung RT 004 RW 001, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Kota Palembang, dengan gugatan perkara No 118.ptd.G.PN Plg, Jum’at (15/9/2023).

Sidang lapangan dipimpin majelis hakim, Noor Ichwan Ichsan Adha dan didampingi panitera, Bambang, serta pihak penggugat, Zaenal Abidin, tergugat I Hotmauli Parhusip dan tergugat II Martha.

Saat diwawancarai di lokasi, kuasa hukum penggugat Zaenal Abidin, Lani Nopriansyah didampingi Solihin mengatakan, ditemukan fakta dilapangan, bahwa tanah milik kliennya memang luas.

“Lokasi tanah klien kami itu, bersampingan dengan tanah Pak Ateng, dimana sebelahnya sudah dibangun rumah permanen dan mempunyai sertifikat dan di sebelahnya lagi memang ada jalan kavling,” terangnya.

Dikatakannya, dari pihak tergugat, disitu di aplikasi sentuh tanah memang di wilayah tanah kavling, akan tetapi biasanya tanah tersebut harus ada jalan kavling, namun menurut surat mereka disitu tidak ada jalan kavling, jadi full dari luas tanah yang harusnya 5 meter itu untuk jalan.

Jadi menurut surat mereka tanah tergugat itu habis tidak dan ada jalan kavling disitu, kalau menurut kita berdasarkan analisa dan dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan sepertinya bahwa saya dari pemuka masyarakat disini menyatakan bahwasanya tanah yang dibeli tergugat berasal tempat kita membeli tadi.

“Jadi memang benar kita membeli tanah di situ dan surat alas hak tadi dari masyarakat sekitar, kita beli dari alas Hak yang sama dengan yang punya kita, sedangkan yang dari pihak tergugat tadi, membeli dari Watimin, sedangkan masyarakat disini sendiri mengetahui bahwa Watimin tidak mempunyai tanah, bahkan masih menyewa atau kontrak pada saat itu. Luas lahan dua bidang tanah milik kliennya, untuk ranah pertama dengan ukuran 18.5Mx20M dan tanah kedua seluas 8,5M x 20M,” tegasnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB