SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan humanis.
Penerapan mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana. Kejari Palembang dinilai sebagai salah satu satuan kerja yang progresif dalam mengadopsi terobosan penegakan hukum.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, mengatakan plea bargaining telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai bentuk pengakuan bersalah dalam sistem hukum Indonesia.
“Melalui mekanisme ini, penanganan perkara dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” ujarnya.
Penerapan plea bargaining di Palembang terlihat dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Rio Aberico Bin Thomas. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu, 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Terdakwa mengakui telah melakukan penggelapan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i milik saksi korban, Syifa Nurul Hidayah. Perkara tersebut didakwakan melanggar Pasal 487 atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Majelis hakim memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela tanpa tekanan serta telah menjelaskan konsekuensi hukum kepada terdakwa, termasuk hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan plea bargaining dengan sejumlah pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersedia mengganti kerugian korban, serta ancaman pidana di bawah lima tahun. Dalam perkara ini, terdakwa juga telah mengganti kerugian sebesar Rp1 juta dan barang bukti telah dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan kesepakatan antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa yang disetujui majelis hakim, Rio Aberico dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak dijalani dan diganti dengan kerja sosial selama 120 jam.
Pidana kerja sosial akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan.
Setelah kesepakatan ditandatangani, majelis hakim menetapkan menerima pengakuan bersalah terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut melalui mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Perkara ini dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa, 21 April 2026.
Penerapan plea bargaining ini menjadi indikator awal transformasi penegakan hukum di Kejari Palembang menuju sistem peradilan yang lebih modern dan adaptif. Atas capaian tersebut, Kejari Palembang mendapat apresiasi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keberhasilan dalam menghadirkan inovasi penegakan hukum.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















