SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan putusan terhadap perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Dyana Fitri (penggugat) melawan PT Abbott Product Indonesia (tergugat).
Berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat (24/10/2025), perkara dengan nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg itu telah diputus pada Kamis (23/10/2025) melalui sistem e-Court (peradilan elektronik).
Dalam amar putusannya, majelis hakim: Menolak tuntutan provisi dari penggugat, Menolak eksepsi tergugat, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan alasan penggugat melakukan pelanggaran peraturan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, terhitung sejak 9 April 2025.
Majelis hakim juga menghukum PT Abbott Product Indonesia untuk membayar hak-hak normatif Dyana Fitri secara tunai dan sekaligus, berupa, Uang pesangon sebesar Rp40.365.000, Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.910.000, Uang penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp7.765.245.
Uang pisah sebesar Rp1.000.000. Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp76.040.245 (tujuh puluh enam juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Majelis juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp59.000 kepada negara.
Sebelumnya, Dyana Fitri menggugat PT Abbott Product Indonesia karena menilai perusahaan melakukan PHK sepihak melalui surat pemberitahuan tanggal 19 Maret 2025.
Dalam gugatannya, Dyana meminta majelis hakim, pertama Menyatakan PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP Nomor 35 Tahun 2021.kedua Menghukum tergugat mempekerjakan kembali dirinya pada jabatan semula.ketiga Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika tergugat terlambat melaksanakan putusan.dan ke empat Memerintahkan agar putusan dapat dilaksanakan serta-merta meski ada upaya hukum.
Perkara ini didaftarkan ke PN Palembang pada 23 Juli 2025, dan semula dijadwalkan diputus 22 Oktober 2025, namun tertunda satu hari.
“Ditunda satu hari karena majelis hakim masih bermusyawarah,” jelas Khoiri Akhmadi, SH, MH, Juru Bicara PN Palembang, Kamis (23/10/2025).
Dyana Fitri, saat dihubungi setelah putusan, mengaku belum bisa memberikan komentar banyak. “Saya akan mempelajari isi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Abbott Product Indonesia, Elvina Anggraini, SH, belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (17/9/2025) yang dipimpin Hakim Chandra Gautama, SH, MH, bersama anggota K.M. Rusdi, SE, MM, dan Ahmad Bayani, SH, kedua pihak hadir dan menyerahkan bukti-bukti tertulis dalam persidangan di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. (ANA)

















