PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan BGS Pasar Cinde: Sepihak, Tak Libatkan DPRD

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) kembali menguak fakta-fakta penting. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Kadis PU CK Sumsel Eddy Hermanto duduk sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026), menghadirkan tujuh saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Keterangan para saksi justru membuka ruang perdebatan soal keabsahan pemutusan kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum.

Mantan Plt Sekda Sumsel, Joko Imam Santoso, mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditujukan kepada Wali Kota Palembang atas nama Gubernur Sumsel.

“Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum pensiun. Permohonan awal sudah masuk sejak Maret 2016, namun baru ditindaklanjuti karena berbagai kendala, mengingat proyek ini berskala besar,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, kewenangan terkait BPHTB berada di Pemerintah Kota Palembang. Pemprov Sumsel, kata Joko, hanya meneruskan permohonan PT Magna Beatum sesuai prosedur.

Saksi lainnya, Ahmad Muklis, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, menyebutkan bahwa kerja sama BGS dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena pembangunan tak kunjung rampung.

“Pemprov mendapat surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan HGB dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak diputus,” jelasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menegaskan adanya kekeliruan mendasar dalam pemutusan kerja sama BGS tersebut.

“Alasan Pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun itu keliru. Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak,” tegas Titis.

Ia juga menyoroti mekanisme pemutusan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.

“Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal,” katanya.

Titis menegaskan, kliennya tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan.

“Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, terdapat dana sekitar Rp37 miliar yang telah tertanam dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Pekerjaan itu nyata ada. Uang Rp37 miliar sudah masuk ke lokasi proyek,” tegasnya.

Redho juga mengingatkan risiko apabila bangunan Pasar Cinde dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau suatu saat bangunan itu roboh, siapa yang bertanggung jawab? Padahal pemerintah kota dan provinsi sudah mengetahui risikonya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kajian terkait cagar budaya dilakukan secara komprehensif, melibatkan tim ahli, termasuk ahli struktur bangunan dan cagar budaya.

“SK Wali Kota soal cagar budaya masih berlaku. Fasade Pasar Cinde tetap dipertahankan sebagai nilai heritage. Pembongkaran dilakukan karena bangunan memang tidak layak,” tutur Redho. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru