Peta Desa Fiktif Seret Pejabat Lahat, Mantan Kadis PMD dan Direktur CV CDI Divonis 3,5 Tahun

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV CDI, Angga Muharam, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/1/2026). (Photo:  Hermansyah)

Mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV CDI, Angga Muharam, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat akhirnya berujung vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, khusus terdakwa Angga Muharam, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, Angga terancam pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lahat. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angga membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Darul Effendi dan Angga Muharam diduga merekayasa kegiatan pembuatan peta desa melalui penerbitan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun, izin tersebut disalahgunakan hingga mencakup 233 desa di Kabupaten Lahat, meski kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,113 miliar.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru