Pesawat Batik Air Tujuan Batam Mendarat Darurat di Bandara SMB II Palembang Akibat Masalah Teknis

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. (Foto: Tia)

Gerbang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan BTK6862 tujuan Batam mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akibat adanya masalah teknis pada, Rabu (malam), 12 Februari 2025.

Diketahui, pesawat yang terbarang dari Bandara Soekarni Hatta itu terpaksa mengambil keputusan mendarat darurat sebagai langkah antisipasi akibat masalah teknis yang terjadi selama penerbangan.

“Penerbangan Batik Air BTK6862 mengalami divert dan mendarat di Bandara SMB II Palembang pada pukul 21.29 WIB. Semua penumpang dalam kondisi selamat,” ujar Executive General Manager (EGM) Bandara SMB II Palembang, Iwan Winaya Mahdar saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Ia mengatakan penyebab pasti pesawat meskukan divert masih belum dapat dijelaskan secara spesifik/rinci.

Oleh sebab itu, 143 penumpang langsung dialihkan ke pesawat Batik Air lainnya yang tersedia di Bandara SMB II untuk diterbangkan kembali ke Batam.

“Proses pergantian pesawat berlangsung cepat, hanya sekitar satu jam 20 menit sebelum penerbangan dilanjutkan pada pukul 22.49 WIB,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terbaru

Sumsel

Hubungan Diri Saya dengan Pancasila

Senin, 31 Agu 2026 - 20:28 WIB