Pertamina Gerak Cepat Respon Keluhan Konsumen Terhadap SPBU

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan peninjauan serta mengecek di SPBU 24.302.175 kota Palembang.

Sebelumnya, salah satu konsumen mengeluh di media sosial (Medsos) usai dirinya mengisi BBM di SPBU 24 – 302 – 175 di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring Palembang, yang diduga tidak sesuai dengan takaran atau ukuran dengan nilai pembayaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, proses pengecekan dan peninjauan dilakukan dengan menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur. Pengujian dilakukan pada 3 Nozzle produk Pertalite dengan bejana 20 liter.

“Dari hasil pengecekan tera di SPBU, didapatkan hasil yang masih dalam kondisi wajar sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Nikho.

Nikho menambahkan, bahwa izin tera oleh Dinas Metrologi masih berlaku sampai dengan bulan Mei 2024 dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian konsumen terhadap produk dan layanan kami. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sangat terbuka terhadap masukan konsumen beserta semua pihak dalam meningkatkan mutu pelayanan kami ke depanya,” imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel siap bersinergi dengan berbagai pihak demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jika ada saran dan masukkan, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi perusahaan, atau dapat langsung menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB