SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, seakan mengaburkan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Kisruh Peraturan Polri itu, pun menjadi polemik dari berbagai pihak, termasuk petinggi-petinggi negeri ini.
Perpol RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Ini sama saja memperbolehkan anggota Polri merangkap jabatan.
Hal itulah yang dinilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua Undang Undang, yaitu tentang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 28 ayat 3, bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil, itu hanya boleh minta berhenti, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Ketentuan terbatas ini sudah dibuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025. Peraturan Polri tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 ayat 3, menyebut jabatan-jabatan sipil ditingkat pusat boleh di duduki dan anggota Polri sesuai yang di dalam UU TNI dan UU Polri.
UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau di perluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa kesitu, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa duduki oleh Polri.
Pemohon, Adv Achmad Azhari SH, berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.
“Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. Jelas ini Undang-Undang, yang keluar pertama UU, baru peraturan Presiden, Perpu, sementara Peraturan Polri ini apa,” terang Azhari yang juga sebagai pengusaha ikan giling asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, Saptu (13/12/2025).
Achmad Azhari mengatakan Peraturan Polri itu dikeluarkan Kapolri, ini bertentangan dengan Negara.
“Kita tau polri itu penegak hukum, semestinya dia juga yang harus tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, jangan malah Polri yang menentang Undang-undang yang sudah di sahkan negara. Kami harap presiden harus turun gunung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya. (ANA)

















