Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan 2 Undang-undang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Palembang, Ahmad Azhari SH. (Photo: Istimewa)

Advokat Palembang, Ahmad Azhari SH. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, seakan mengaburkan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Kisruh Peraturan Polri itu, pun menjadi polemik dari berbagai pihak, termasuk petinggi-petinggi negeri ini.

Perpol RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Ini sama saja memperbolehkan anggota Polri merangkap jabatan.

Hal itulah yang dinilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua Undang Undang, yaitu tentang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 28 ayat 3, bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil, itu hanya boleh minta berhenti, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

Ketentuan terbatas ini sudah dibuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025. Peraturan Polri tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 ayat 3, menyebut jabatan-jabatan sipil ditingkat pusat boleh di duduki dan anggota Polri sesuai yang di dalam UU TNI dan UU Polri.

UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau di perluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa kesitu, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa duduki oleh Polri.

Pemohon, Adv Achmad Azhari SH, berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.

“Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. Jelas ini Undang-Undang, yang keluar pertama UU, baru peraturan Presiden, Perpu, sementara Peraturan Polri ini apa,” terang Azhari yang juga sebagai pengusaha ikan giling asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, Saptu (13/12/2025).

Achmad Azhari mengatakan Peraturan Polri itu dikeluarkan Kapolri, ini bertentangan dengan Negara.

“Kita tau polri itu penegak hukum, semestinya dia juga yang harus tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, jangan malah Polri yang menentang Undang-undang yang sudah di sahkan negara. Kami harap presiden harus turun gunung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB