Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan 2 Undang-undang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Palembang, Ahmad Azhari SH. (Photo: Istimewa)

Advokat Palembang, Ahmad Azhari SH. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, seakan mengaburkan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Kisruh Peraturan Polri itu, pun menjadi polemik dari berbagai pihak, termasuk petinggi-petinggi negeri ini.

Perpol RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Ini sama saja memperbolehkan anggota Polri merangkap jabatan.

Hal itulah yang dinilai bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua Undang Undang, yaitu tentang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 28 ayat 3, bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil, itu hanya boleh minta berhenti, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

Ketentuan terbatas ini sudah dibuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025. Peraturan Polri tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 ayat 3, menyebut jabatan-jabatan sipil ditingkat pusat boleh di duduki dan anggota Polri sesuai yang di dalam UU TNI dan UU Polri.

UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau di perluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa kesitu, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa duduki oleh Polri.

Pemohon, Adv Achmad Azhari SH, berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.

“Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. Jelas ini Undang-Undang, yang keluar pertama UU, baru peraturan Presiden, Perpu, sementara Peraturan Polri ini apa,” terang Azhari yang juga sebagai pengusaha ikan giling asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini, Saptu (13/12/2025).

Achmad Azhari mengatakan Peraturan Polri itu dikeluarkan Kapolri, ini bertentangan dengan Negara.

“Kita tau polri itu penegak hukum, semestinya dia juga yang harus tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, jangan malah Polri yang menentang Undang-undang yang sudah di sahkan negara. Kami harap presiden harus turun gunung untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru