Perkara Gugatan Mantan Dosen Vs Universitas PGRI Berakhir Damai

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum pihak penggugat, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum pihak penggugat, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Sidang gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum antara pihak penggugat mantan dosen OK (38), dan pihak tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, akhirnya tempuh perdamaian.

Dikatakan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, tepatnya pada hari ini, 15 Juli tahun 2025, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari pihak penggugat telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dalam hal ini sudah ada titik temu dan telah dilakukan perdamaian, itu  tertera didalam surat perdamaian ini. Kemudian juga dalam hal ini antara pihak penggugat dan tergugat  tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja,“ tegas Novel, saat ditemui di PN Palembang, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, pihak tergugat Universitas BPH PB PGRI melalui kuasa hukumnya, Sepriadi Pirasad, mengatakan pihaknya sangat mengucapkan terima kasih terhadap pihak penggugat, karena dalam hal ini sudah mau berkoordinasi dengan pihak tergugat, sehingga terjadinya perdamaian.

“Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan kordinasi dengan baik mungkin juga perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian, makanya dengan ada kordinasi dengan baik anatara pihak penggugat dan pihak tergugat sehingga bila ditempuh dengan adanya perdamaian,“ tegasnya.

Sepriadi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi itu hanya miskomunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sitem saja. ‎Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+.

‎”akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” sampainya.

Untuk diketahui, sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.

‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang. ‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025).

‎‎Dalam gugatan itu, yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB