SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum antara pihak penggugat mantan dosen OK (38), dan pihak tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, akhirnya tempuh perdamaian.
Dikatakan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, tepatnya pada hari ini, 15 Juli tahun 2025, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari pihak penggugat telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Dalam hal ini sudah ada titik temu dan telah dilakukan perdamaian, itu tertera didalam surat perdamaian ini. Kemudian juga dalam hal ini antara pihak penggugat dan tergugat tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja,“ tegas Novel, saat ditemui di PN Palembang, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, pihak tergugat Universitas BPH PB PGRI melalui kuasa hukumnya, Sepriadi Pirasad, mengatakan pihaknya sangat mengucapkan terima kasih terhadap pihak penggugat, karena dalam hal ini sudah mau berkoordinasi dengan pihak tergugat, sehingga terjadinya perdamaian.
“Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan kordinasi dengan baik mungkin juga perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian, makanya dengan ada kordinasi dengan baik anatara pihak penggugat dan pihak tergugat sehingga bila ditempuh dengan adanya perdamaian,“ tegasnya.
Sepriadi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi itu hanya miskomunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sitem saja. Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+.
”akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” sampainya.
Untuk diketahui, sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025).
Dalam gugatan itu, yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. (ANA)














