Perkara Gugatan Mantan Dosen Vs Universitas PGRI Berakhir Damai

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum pihak penggugat, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum pihak penggugat, M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Sidang gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum antara pihak penggugat mantan dosen OK (38), dan pihak tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, akhirnya tempuh perdamaian.

Dikatakan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, tepatnya pada hari ini, 15 Juli tahun 2025, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari pihak penggugat telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dalam hal ini sudah ada titik temu dan telah dilakukan perdamaian, itu  tertera didalam surat perdamaian ini. Kemudian juga dalam hal ini antara pihak penggugat dan tergugat  tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja,“ tegas Novel, saat ditemui di PN Palembang, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, pihak tergugat Universitas BPH PB PGRI melalui kuasa hukumnya, Sepriadi Pirasad, mengatakan pihaknya sangat mengucapkan terima kasih terhadap pihak penggugat, karena dalam hal ini sudah mau berkoordinasi dengan pihak tergugat, sehingga terjadinya perdamaian.

“Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan kordinasi dengan baik mungkin juga perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian, makanya dengan ada kordinasi dengan baik anatara pihak penggugat dan pihak tergugat sehingga bila ditempuh dengan adanya perdamaian,“ tegasnya.

Sepriadi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi itu hanya miskomunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sitem saja. ‎Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+.

‎”akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” sampainya.

Untuk diketahui, sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.

‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang. ‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025).

‎‎Dalam gugatan itu, yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:02 WIB

Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB