Perkara Cerai Meningkat; Perselisihan, KDRT hingga Perselingkuhan Jadi Soal

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pengadilan Agama Klas II Pagar Alam, Ahmad Hidayat. (Photo: Delta Handoko)

Kepala Pengadilan Agama Klas II Pagar Alam, Ahmad Hidayat. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepanjang tahun 2021, Kantor Pengadilan Agama Pagar Alam  Klas II mencatat ada 403 pasangan yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Pagar Alam, dengan sisa perkara di tahun sebelumnya ada lima.

“Pada 2021 lalu berdasarkan statistik register dan perkara yang masuk ke kita ada 403 perkara, dengan sisa perkara di tahun sebelumnya ada 5 perkara. Sehingga Total Perkara yang masuk ada 408 perkara, yang telah diputus pada tahun 2021 sebanyak 405 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam Klas II, Ahmad Hidayat, Senin (7/3/2022).

Dikatakan Ahmad, faktor yang melandasi tindak perkara perceraian ini lebih didominasi adanya perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Disamping ada pula faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, karena Narkoba dan lain sebagainya.

“Sedangkan untuk di tahun 2022, pada Januari hingga Februari 2022, dari data yang kita lihat di SIPP ada 83 perkara. Terdiri dari perkara cerai, baik cerai gugat maupun talak, serta itsbat nikah dan dispensasi nikah,” jelasnya.

Ahmad mengakui, saat ini trennya di beberapa Pengadilan Agama itu perkara perceraian meningkat, kendati tidak ada data secara spesifik, bisa dianalisis bahwa hal ini dilandasi dengan banyaknya masyarakat yang sudah faham hukum.

“Kalau dahulu tingkat perceraian juga banyak, tapi kebanyakan perceraian di bawah tangan, sekarang masyarakat banyak paham hukum, akhirnya, masyarakat yang ingin bercerai tidak lagi di bawah tangan, melainkan ke Pengadilan Agama yang ujung-ujungnya perkara pun meningkat,” ungkapnya.

Mengenai perkara cerai ini sendiri, tambah Ahmad, paling dominan cerai gugat diajukan oleh pihak perempuan, dengan presentase mencapai 73% dan cerai talak diajukan pihak laki-laki sebanyak 27%.

“Menekan angka perceraian ini, kita menyarankan kepada pihak yang berperkara untuk bisa memaksimalkan upaya damai di luar persidangan. Jadi upaya keluarga ketika ada keluarga yang bertengkar tidak mesti harus ujug-ujug datang ke Pengadilan Agama, akan tetapi lebih dimaksimalkan untuk damai di luar persidangan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru