Perihal UPAL Nyelip di BLT DD Rasuan, Begini Tanggapan Kadus Desa

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan uang palsu yang diterima warga dari dana BLT.

Dugaan uang palsu yang diterima warga dari dana BLT.

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Sabur, Bendahara Desa Rasuan, angkat bicara selaku pihak yang mengambil langsung uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari salah Bank di OKU Timur.

Sabur mengungkapkan, dirinya belum mengetahui perihal BLT DD yang dibagikan diduga terselip uang palsu.

“Saya juga belum tahu info tersebut, memang saya juga ikut membagikan uang tersebut, dan saya juga yang mengambil uang tersebut di Bank atas perintah Pak Kades,” ungkapnya, Jumat (03/08/2021).

Sementara itu Kepala Desa Rasuan Agus Sailan membenarkan, ada warganya menerima uang yang diduga palsu terselip dalam uang Bantuan dari Dana Desa. Dikatakannya, di Desa Rasuan ada 12 kepala keluarga yang menerima bantuan Program BLT DD ini, yang disalurkan terakhir kemarin untuk bulan Juni, Juli dan Agustus dengan total Rp 900.000 per kepala keluarga.

“Yang mengambil uang Bantuan BLT DD itu di Bank, Bendahara saya pada Senin (30/08/2021), karena kebetulan waktu itu saya sedang diluar kota. Dan pada Selasa (31/08/2021) langsung dibagikan ke 12 kepala keluarga sebagai penerima bantuan. Saat itu saya juga ikut dan disaksikan oleh Camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan Bendahara Desa,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari 12 Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT DD, ada 3 warga yang melaporkan mendapati uang palsu terselip di bantuan tersebut.

“Ada 3 warga yang melaporkan mendapati uang palsu yang terselip di bantuan BLT DD dari 12 penerima, semuanya sudah kita serahkan ke Polsek Madang Suku I,” katanya. (Aan)

Berita Terkait

Sidang TPPO Gegerkan Palembang, Bidan Bongkar Awal Mula Dugaan Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung
Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Lanjut ke Tahap Saksi
Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara
Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam Repliknya, JPU Pertanyakan Mengapa AM Kembalikan Uang Jika Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus
Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Kuasa Hukum Robi Vitergo Nilai Keterangan Ahli Perkuat Arah Pembelaan
Aksi Damai di PN Palembang, Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:32 WIB

Sidang TPPO Gegerkan Palembang, Bidan Bongkar Awal Mula Dugaan Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Lanjut ke Tahap Saksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:45 WIB

Edarkan Sabu 16,8 Gram, Aan Pradana Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 16:41 WIB

Gelapkan Muatan Herbisida, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru