Penyulingan Minyak Tradisional di Muba Kembali Terbakar, Satu Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bekas tempat penyulingan minyak ilegal atau eks penyulingan minyak ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), terbakar, pada Rabu (1/2/2023).

Api besar beserta kepulan asap tebal berwarna hitam yang melambung tinggi ke udara, seketika membuat warga sekitar terkejut.

Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Bayung Lencir sontak langsung menuju ke lokasi kejadian guna melakukan pemadaman dan penyelidikan terkait penyebab terbakarnya tempat penyulingan yang telah ditutup aparat kepolisian tersebut.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian saat dikonfirmasi mengungkapkan, jajaran Polsek Bayung Lencir telah mengamankan seorang tersangka yakni Ari (24), karena ulahnya yang hendak mencuri minyak di areal eks penyulingan minyak tradisional tersebut.

“Tersangka bukan hanya mengambil besi bekas penyulingan  Kejadian ini diketahui bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak. Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin,” ungkap Dwi, Kamis (2/2/2023).

“Mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri. Tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir,” lanjut Dwi.

Dwi menjelaskan, awalnya para pelaku bukan hanya hendak mengambil besi-besi di lokasi namun juga hendak mengambil minyak yang ada di areal tersebut. Sehingga ulahnya itu juga mengakibatkan terbakarnya drum – drum yang ada di areal tersebut.

Ketika diinterogasi, Dwi mengatakan, tersangka mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak tradisional dimana lokasi tersebut sudah tertibkan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir.

“Namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana,” katanya.

Untuk pidana, Dwi menegaskan, tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku. “Nanti akan kita konfirmasi kembali kepada awak media mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB