Penuhi Hak Azazi Hewan, Ini yang Telah Dilakukan TMBSK Bukittinggi

- Redaksi

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Memperingati hari Hak Azazi Hewan yang jatuh setiap tanggal 15 Oktober, Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Bintang Bukittinggi, berkomitmen untuk lebih memperhatikan keberlangsungan hidup satwa yang menjadi koleksinya.

Kepala Bidang TMBSK pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi Ikbal mengatakan, sebagai lembaga konservasi sudah sepatutnya TMSBK komit melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan.

“Pada penangkaran satwa ini segala hak hewan untuk dapat hidup dan berkembang sesuai habitat aslinya sudah berjalan sesuai ketentuan, tmsbk memperhatikan pola makan, kondisi kandang, pemberian vitamin, pengecekan kesehatan, serta perawatan medis melalui dokter hewan yang melakukan pemeriksaan secara rutin,” terangnya, Senin (15/10/2018).

Menurut Ikbal, mungkin banyak yang belum mengetahui tentang hak asasi hewan ataupun hari peringatannya. Sepintas hal ini memang terdengar unik bahkan cenderung aneh dan mengada-ada, namun di TMSBK hak azazi hewan itu sudah diberlakukan sebagaimana mestinya, karena hewan juga memiliki hak untuk hidup, berkembang dan mendapat perhatian dari petugas penangkaran satwa.

“Di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang no. 16 tahun 2009, dinyatakan bahwa kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan, menurut perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan. Dari sinilah TMSBK mengambil konsep untuk menjaga dan memelihara seluruh satwa secara baik, serta mengacu paa peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun prinsipnya sambung Ikbal, adalah perlakuan hewan secara wajar, alami dan terkendali atau perlindungan hewan dari tindakan semena-mena manusia.

“Prinsip kesejahteraan hewan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan dasar hewan, dan melindungi hewan dari perlakuan manusia yang tidak wajar untuk mewujudkan lima kebebasan hewan yaitu, bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan, bebas dari rasa takut dan tertekan, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya,” ungkap Ikbal.

Ikbal menambahkan, sebagai bentuk komitmen, ke depan Pemko Bukittinggi akan terus mengoptimalkan kesejahteraan hewan satwa TMSBK, diantaranya dengan merenovasi kandang untuk lebih layak, sehingga satwa merasa lebih nyaman, disamping memperhatikan aspek penting lain guna terpenuhinya segala hak azazi hewan itu. (YSM)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB