Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Pemkab OKU Selatan Keluarkan Surat Edaran

Oku Selatan288 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, bertindak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Melalui surat edaran resmi, Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), menginstruksikan seluruh distributor maupun pengecer pupuk untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran nomor 44/KPTS/PERTA-OKUS/2024 ini menegaskan empat poin penting untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik:

1. Ketersediaan Stok: Distributor wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi minimal untuk kebutuhan satu pekan di setiap gudang mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Demi Kesejahteraan Warga, Pemerintah Desa Serakat Jaya Salurkan Bibit Padi dan Jagung

2. Penyaluran Sesuai Alokasi: Pupuk bersubsidi harus disalurkan berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan, dengan harga jual yang tidak boleh melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.

3. Kepatuhan Wilayah Kerja: Setiap distributor bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Transparansi Harga: Daftar harga pupuk bersubsidi harus dipasang dengan jelas dan tidak boleh melebihi HET, sehingga petani dapat mengetahui harga yang seharusnya mereka bayar.

Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, menjelaskan bahwa upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama dalam pembinaan terhadap Distributor dan Pengecer agar menjual pupuk dengan harga sesuai HET serta berpedoman ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Tertekan Lonjakan Harga Pupuk Subsidi di Desa Bayur, Aparat Diminta Bertindak

“Pengawasan akan terus dilakukan, dan kami siap mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya, Jum’at (16/8/2024).

Rahmatullah menambahkan, dengan adanya instruksi ini, diharapkan para distributor dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk melindungi para petani dan memastikan mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai HET, sehingga sektor pertanian di OKU Selatan dapat terus berkembang dengan baik.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan terus mengawasi pelaksanaan instruksi ini dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. (ANA)

    Komentar