Penjual Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin

Tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Desember 2021.

Kedua tersangka ini merupakan warga Yogyakarta, mereka ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg).

“Kedua tersanga kita tangkap saat sedang beristirahat di daerah Betung, Banyuasin,” ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono,” Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Heri, bahwa pada saat itu kedua tersangka dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Yogyakarta. “Barang bukti tersebut dibawa kedua tersangka menggunakan tas dukung,” katanya.

Sementara itu, tersangka BSP mengaku, baru pertama kali menjual barang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari media sosial Twitter bahwa ada penjualan ganja di Aceh, sehingga kami pergi ke sana untuk mengambil ganja. Pada saat ingin pulang ke Yogyakarta kami ditangkap,” katanya.

BSP mengaku ganja tersebut dibelinya Rp 600 ribu perkilogram. “1 Kg kami beli Rp 600 ribu,” bebernya.

Ditambahkan BSP bahwa ganja tersebut akan kembali dijual mereka setelah tiba di Yogyakarta. Namun belum sampai di Yogyakarta kedua tersangka terlebih dahuku ditangkap.

Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Etr)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut hingga 9 Tahun 6 Bulan
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Bupati PALI Diperiksa KPK, SIRA Desak Perkembangan Penyidikan Diungkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Tiga Pekerja Lapangan Diperiksa dalam Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang

Berita Terbaru