Penjual Narkoba Jenis Ganja Seberat 15 Kg Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin

Tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua tersangka CK (21) dan BSP (27), penjual narkoba jenis ganja 15 Kg, diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Desember 2021.

Kedua tersangka ini merupakan warga Yogyakarta, mereka ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg).

“Kedua tersanga kita tangkap saat sedang beristirahat di daerah Betung, Banyuasin,” ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono,” Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Heri, bahwa pada saat itu kedua tersangka dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Yogyakarta. “Barang bukti tersebut dibawa kedua tersangka menggunakan tas dukung,” katanya.

Sementara itu, tersangka BSP mengaku, baru pertama kali menjual barang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari media sosial Twitter bahwa ada penjualan ganja di Aceh, sehingga kami pergi ke sana untuk mengambil ganja. Pada saat ingin pulang ke Yogyakarta kami ditangkap,” katanya.

BSP mengaku ganja tersebut dibelinya Rp 600 ribu perkilogram. “1 Kg kami beli Rp 600 ribu,” bebernya.

Ditambahkan BSP bahwa ganja tersebut akan kembali dijual mereka setelah tiba di Yogyakarta. Namun belum sampai di Yogyakarta kedua tersangka terlebih dahuku ditangkap.

Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Etr)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru