SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Prasetio Yudiato, penikmat narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Vonis tersebut diketahui saat Majelis Hakim Agus Ciptoadi, bacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prasetio telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman, menuntut terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, saat Hadi yang memberi uang sebesar Rp100 ribu ke terdakwa Prasetio Yudianto dengan maksud untuk meminta bantuan kepadanya untuk dibelikan narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Palembang, menemui Angga (belum tertangkap) untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu.
Kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, disaat terdakwa hendak keluar dari lokasi, kemudian datang anggota Reserse dari Polsek Seberang Ulu II Palembang berserta tim, melihat terdakwa sedang berada di dalam Lorong Abadi dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membuang barang bukti.
Karena merasa curiga, salah satu tim anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat 0,023 gram.
Saat diinterograsi, terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli dari Angga seharga Rp100 ribu. Akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamanakan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar