BPI KPNPA RI Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi di Jalan Noerdin Pandji

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Peneliti Idependen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (21/8/2023).

Dalam aksi ini, mereka menyampaikan temuan yakni Pembangunan Jalur Khusus dan Pemeliharaan Jalan H.M Noerdin Pandji Palembang, adanya kelebihan volume sebesar Rp3.912.128.300, yang dikerjakan PT NCK dengan anggaran sebesar Rp11.000.000.000, Tahun 2023.

Dan, kegiatan pembangunan jalur khusus dan pemeliharaan berkala di Jalan H.M Noerdin Pandji Tahun 2022 sebesar Rp20.098.000.000, tidak sesuai bistek dan tidak sesuai realisasi adanya kerugian negara hasil investigasi di lapangan sebesar Rp14.000.000.000.

Ketua BPI KPNPA RI, Feriyandi, diwawancarai usai aksi mengatakan, pihaknya meminta untuk pihak dari Kejari Palembang menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI terkait jalur khusus di Jalan H.M Noerdin Pandji.

“Anggaran tersebut sangat fantastis di Tahun 2022 – 2023 mencapai 44 milyar, jadi kita meminta Kejari Palembang karena ini wilayah hukum PUBM Sumsel. Sudah kita hitung kelapangan pekerjaan tersebut ada kelebihan bayar, kelebihan volume,” katanya.

Lanjutnya, untuk itu meminta pihak Kejari Palembang khususnya Kasi Intel untuk turun kelapangan. “Proyek Jalur Khusus dan Pemeliharaan di Tahun 2022 dan 2023 untuk melihat langsung pekerjaan tersebut, karena diduga tidak sesuai Rap dan bistek. Dan sudah kita hitung pekerjaan tersebut di lapangan,” tegasnya.

Masih katanya, berharap untuk laporan BPI KPNPA RI ini ditindaklanjuti. “Diduga kontraktor ini kebal hukum, makanya kita melaporkan ke Kajari Palembang. Disinilah pihak Kejari Palembang diuji, untuk melakukan pemanggilan PPTK, PPK, dan pihak Ketiga,” jelasnya.

Di tempat sama, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, Indra Susanto mengatakan, laporan BPI KPNPA RI diterima dan melalui beberapa tahapan. “Tentunya disampaikan ke pimpinan di disposisi dan akan ditelaah,” ujarnya.

Indra Susanto menuturkan, intinya seluruh laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti.

“Tentunya semua dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku di Kejari Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru