Sebar Foto Bugil Pacar, Adryanto Pertanggungjawabkan Perbuatannya di Meja Hijau

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ancam sebar foto bugil sang pacar, terdakwa Andryanto Tunas Martupal Silaban, mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023), dengan agenda keterangan saksi.

Dipimpin Majelis Hakim, Agus Pancara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Murni, menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu dari ketiganya adalah korban.

Menurut pengakuan korban inisial NR dihadapan Majelis Hakim, sebelum pacaran korban kenal dengan terdakwa melalui aplikasi game online lewat Handphone.

“Kamu kenalnya di mana?,” tanya Hakim.

“Saya kenal di aplikasi game online lewat Handphone Yang Mulia,” jawab korban NR.

Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya; “Sejak kapan kenalan dan menjalin hubungan dengan terdakwa?,”.

Korban NR mengaku; “Sudah sejak 26 Maret 2022 lalu Yang Mulia, melalui aplikasi game online. Saat itu terdakwa dan saya langsung bertukar nomor Handphone,” jawabnya ke Majelis Hakim.

Satu hari bertukaran nomor Handphone, terdakwa dan korban melakukan chating secara intens hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

“Coba ceritakan kenapa kamu bisa diancam?,” tanya hakim.

“Waktu itu di bulan Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saya lagi video call dengan terdakwa. Waktu itu saya bilang sama terdakwa kalau saya mau mandi. Saya lupa mematikan video. Saya kira sudah dimatikan terdakwa. Setelah mandi dan posisinya lagi mau pakai baju, saya tidak sadar kalau rekaman video diambil terdakwa,” terangnya.

Kemudian korban menceritakan lagi ke Majelis Hakim bahwa terdakwa memanfaatkan video tersebut untuk meminta korban mengirim foto dan video seluruh bagian tubuhnya. Terdakwa mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya, maka video korban akan disebarkan di media sosial dan teman-teman korban.

“Saya ketakutan Yang Mulia, terdakwa mengancam. Link video saya sudah tersebar di Facebook. Bukan hanya tersebar di Facebook, video saya juga sudah dilihat kedua teman saya (dua saksi tersebut). Saat ini sudah dihapus terdakwa,” ujar korban, dalam pengakuannya.

Setelah terus menerus dalam tekanan, orangtua korban pun akhirnya mengetahui anaknya mendapat ancaman. Korban bersama orangtuanya kemudian memberanikan diri untuk melaporkan terdakwa ke pihak kepolisiaan.

“Saya menyesal kenal dengan dia (terdakwa) Yang Mulia,” kata NR.

Sementara itu, kedua saksi K dan S, teman korban yang dikirimi video bugilnya memperkuat keterangan korban. “Saya teman korban Yang Mulia. Saya dikirimkan video korban bugil oleh terdakwa,” kata saksi K.

“Saya pernah dikirim video korban berdurasi 13 detik juga Yang Mulia oleh terdakwa,” tambah saksi S.

Setelah mendengarkan kesaksian korban dan para saksi lain, Majelis Hakim kembali mempertanyakan ke terdakwa terkait keterangan ketinganya.

“Bagaimana terdakwa, semua sudah diterangkan saksi dan korban apakah semuannya benar?,” tanya hakim ke terdakwa.

“Benar Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Kemudian majelis hakim meminta ke JPU yang menangani perkara tersebut untuk melakukan agenda tuntutan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru