Penikmat Sabu Divonis Hakim 4 Tahun 4 Bulan

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Prasetio Yudiato, penikmat narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Vonis tersebut diketahui saat Majelis Hakim Agus Ciptoadi, bacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prasetio telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman, menuntut terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, saat Hadi yang memberi uang sebesar Rp100 ribu ke terdakwa Prasetio Yudianto dengan maksud untuk meminta bantuan kepadanya untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Palembang, menemui Angga (belum tertangkap) untuk membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu.

Kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, disaat terdakwa hendak keluar dari lokasi, kemudian datang anggota Reserse dari Polsek Seberang Ulu II Palembang berserta tim, melihat terdakwa sedang berada di dalam Lorong Abadi dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membuang barang bukti.

Karena merasa curiga, salah satu tim anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat 0,023 gram.

Saat diinterograsi, terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli dari Angga seharga Rp100 ribu. Akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamanakan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB