Eks Kepala SMA 19 Ditangkap tidak Sesuai SOP, KPP Sumsel Minta PN Bertindak Adil

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan massa dari Koalisi Peduli Pendidikan (KPP) Sumatera Selatan, melakukan aksi damai di depan halaman gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (21/8/2023).

Aksi damai tersebut ditujukan untuk meminta keadilan atas keputusan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang disinyalir menetapkan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet, sebagai tersangka karena dinilai menyalahi aturan Surat Operasional Prosedur (SOP).

“Tujuan kami datang ke sini ingin menyuarakan keadilan seadil-adilnya mengenai Kepala SMA Negeri 19 Palembang yang mana dia ditahan tanpa adanya SPDP. Kami melihat proses penangkapan ini tidak berdasarkan SOP,” seru Koordinator Lapangan, Ibrahim, di depan Humas PN Palembang, saat menyuarakan orasinya.

“Kemudian dalam beberapa hari ini kita mengikuti perkembangan proses sidang pra peradilan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri. Di sini kami terdiri dari mahasiswa Hukum, Aktivis dan Lembaga, belajar tentang penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Jangan sampai kami dibodohkan oleh perbuatan melawan hukum oknum tertentu,” tegas Ibrahim.

Selain itu, Ibrahim juga menyatakan melalui Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi dan Edi Pelawi, di sela-sela orasinya agar majelis hakim yang memimpin sidang pra peradilan tersangka Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet, agar bertindak seadil-adilnya dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta kepada kepala PN Palemabang menegakkan seadil-adilnya apa yang dilakukan pihak kejaksaan jelas salah menetapkan saksi sebagai tersangka dan tidak sesuai dari prosedur,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan orasi tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang melalui pihak humas, Edi Pelawi, menerima penyampaian orasi tersebut.

Edi Pelawi menjelaskan, bahwa aksi yang diselenggarakan itu untuk mendukung menyuarakan pihaknya dari rangkaian proses yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

“Pada saat ini sedang diupayakan sidang Praperadilan dari pada terhadap dari pihak pemohon. Namun sebagaimana yang pada kami sampaikan kami menyambut baik upaya-upaya dan mengingatkan ke pihak pengadilan untuk meneliti dengan benar bagaimana proses dari pada penanganan perkara ini,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru