Penggugat Kecewa, Nilai Putusan PHI Merugikan Pekerja dan Menguntungkan Perusahaan

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat Dyana Fitri tampak menunggu antrean jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada pekan lalu. (Photo: Hermansyah)

Penggugat Dyana Fitri tampak menunggu antrean jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada pekan lalu. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dyana Fitri, penggugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan PT Abbott Product Indonesia, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang. Ia menilai putusan tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan pekerja.

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan hubungan kerja antara Dyana dan perusahaan berakhir terhitung sejak 9 April 2025. Alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Dyana menyatakan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Putusan PHI tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Tuntutan saya agar provisi dikabulkan  yakni pembayaran tujuh bulan gaji dan BPJS yang tidak dibayarkan selama perselisihan, serta agar saya dipekerjakan kembali  justru diabaikan,” ujar Dyana Fitri, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, kesalahan yang dituduhkan seharusnya hanya dikenakan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1, 2, atau 3, bukan langsung diberhentikan.

“Saya tidak merasa melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Namun hakim malah menyatakan saya melanggar aturan yang seolah-olah berat,” ujarnya.

Dyana menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.

“Saya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk di-PHK oleh pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap karyawan.

“Perusahaan besar multinasional sampai menindas karyawan tingkat rendah. Di mana moralnya?,” ucapnya.

Lebih jauh, Dyana mengaku merasa menjadi korban ketidakadilan dan bahkan menyebut ada dugaan “konspirasi” antara perusahaan dan lembaga peradilan.

“Saya merasa seperti berada dalam film konspirasi antara hakim dan perusahaan besar, sementara saya hanya karyawan kecil dan seorang janda,” katanya dengan nada kecewa.

Selain itu, Dyana juga menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya dalam provisi. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengakui kesalahan prosedural dalam proses PHK.

“Penolakan provisi itu kekalahan bagi saya. Artinya perusahaan tidak mengakui kesalahan dalam prosedur PHK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Dyana berharap pengadilan dapat menjadi tempat mencari keadilan sejati bagi para pekerja.

“Saya hanya menuntut hak dan harga diri atas pengabdian selama bekerja. Saya akan terus berjuang, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga, tetapi juga untuk teman-teman pekerja lain agar berani memperjuangkan keadilan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru