SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dyana Fitri, penggugat dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan PT Abbott Product Indonesia, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang. Ia menilai putusan tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan pekerja.
Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan hubungan kerja antara Dyana dan perusahaan berakhir terhitung sejak 9 April 2025. Alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (k) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menanggapi hal itu, Dyana menyatakan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Putusan PHI tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Tuntutan saya agar provisi dikabulkan yakni pembayaran tujuh bulan gaji dan BPJS yang tidak dibayarkan selama perselisihan, serta agar saya dipekerjakan kembali justru diabaikan,” ujar Dyana Fitri, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, kesalahan yang dituduhkan seharusnya hanya dikenakan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1, 2, atau 3, bukan langsung diberhentikan.
“Saya tidak merasa melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Namun hakim malah menyatakan saya melanggar aturan yang seolah-olah berat,” ujarnya.
Dyana menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.
“Saya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk di-PHK oleh pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap karyawan.
“Perusahaan besar multinasional sampai menindas karyawan tingkat rendah. Di mana moralnya?,” ucapnya.
Lebih jauh, Dyana mengaku merasa menjadi korban ketidakadilan dan bahkan menyebut ada dugaan “konspirasi” antara perusahaan dan lembaga peradilan.
“Saya merasa seperti berada dalam film konspirasi antara hakim dan perusahaan besar, sementara saya hanya karyawan kecil dan seorang janda,” katanya dengan nada kecewa.
Selain itu, Dyana juga menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya dalam provisi. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengakui kesalahan prosedural dalam proses PHK.
“Penolakan provisi itu kekalahan bagi saya. Artinya perusahaan tidak mengakui kesalahan dalam prosedur PHK yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dyana berharap pengadilan dapat menjadi tempat mencari keadilan sejati bagi para pekerja.
“Saya hanya menuntut hak dan harga diri atas pengabdian selama bekerja. Saya akan terus berjuang, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga, tetapi juga untuk teman-teman pekerja lain agar berani memperjuangkan keadilan,” tuturnya. (ANA)

















