Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Satres Narkoba

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pengedar narkoba berinisial SI. Pelaku ditangkap di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (9/10/2025) lalu.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,94 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, pelaku ditangkap. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkap Agung, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial D. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan, di TKP,” ujar Agung.

Selain barang sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 tas cokelat, 1 batu pemberat timbangan, 1 Handphone milik pelaku.

“Saat ini tersangka SI sudah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas,” tegas Agung.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Agung mengimbau untuk semua pihak agar jangan pernah mencoba bermain-main di lingkaran narkotika.

“Karena kami akan tegas dalam penindakan penyalahgunaan narkotika,” tutur Agung. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru