Pengedar Narkoba di Gunung Raja Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/10/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial RP (24) warga Dusun I Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun I Desa Gunung Raja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Petugas mengamankan RP di rumahnya,” sampai Yurico, Rabu (5/11/2025).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro warna merah, serta satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yurico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP diketahui berstatus sebagai pengedar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Empat Petulai Dangku,” kata Yurico.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru