SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/10/25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial RP (24) warga Dusun I Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun I Desa Gunung Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Petugas mengamankan RP di rumahnya,” sampai Yurico, Rabu (5/11/2025).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro warna merah, serta satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.
“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yurico.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP diketahui berstatus sebagai pengedar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Empat Petulai Dangku,” kata Yurico.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

















