Pengedar Narkoba di Gunung Raja Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/10/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial RP (24) warga Dusun I Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun I Desa Gunung Raja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Petugas mengamankan RP di rumahnya,” sampai Yurico, Rabu (5/11/2025).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro warna merah, serta satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.

“Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yurico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP diketahui berstatus sebagai pengedar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Empat Petulai Dangku,” kata Yurico.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru