SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Pengedar narkoba kelas kakap berinisial E (35), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim diringkus. Pelaku diringkus di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) dini hari tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ungkap Yurico, Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Yurico.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.
“Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika,” jelas Yurico.
Kata Yurico bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Yurico.
Lanjut dikatakan Yurico bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas Yurico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (ANA)

















