Pengawas Pasang Plang Kampus B Jadi Saksi, Sebut Sertifikat Atas Nama 4 Orang

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan di Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan di Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan dan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan di Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, Jumat (09/06/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi dan dihadiri saksi M Syahrial, yang merupakan saksi saat pemasangan plang Universitas Bina Darma.

Dalam fakta persidangan saksi mengakui dirinya hadir langsung saat pemasangan plang di kampus B Universitas Bina Darma. Saksi menegaskan Pemasangan plang sesuai sertifikat atas nama empat orang.

“Saya sebagai pengawas pemasangan plang di kampus B, bulan Agustus tahun 2021 yang lalu,” terang Saksi.
Saksi juga mengatakan, dirinya saat pemasangan plang tersebut, diajak oleh temen, Joshua, untuk membantu dirinya mengawasi pemasangan plang di kampus B.

“Sebelum plang dipasang Yos dan Adi sempat menunjukan sertifikat bukti kepemilikan Bina Darma kepada saya,” ungkap saksi

Ia juga menyampaikan, saat pemasangan plang di kampus B tidak ada bentrokan dengan pihak keamanan Bina Darma dan aman-aman saja.

“Saya yakin pemasangan plang tersebut sudah sesuai karena saya sebelum pemasangan melihat sertifikat tersebut dan nama-nama sesuai di plang serta sertifikat atas nama empat orang yaitu Buchori, Suheriatmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail,” tegas saksi

Usai sidang kuasa hukum tergugat VII dan VIII, Novel Suwa melalui Febri Susanti mengatakan, keterangan saksi tadi sangat mendukung terkait pemasangan plang, karena saksi ada di lokasi pemasangan plang di kampus B.

“Jadi saksi ini menguatkan dari saksi yang sebelumnya ada keterkaitan dari saksi pertama dan kedua,” terang Febri.

Menurutnya, sebelum pemasangan saksi diinfokan Yos, kalau ada pekerjaan untuk pemasangan plang. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB