Penganiayaan Libatkan Dekan FH UMP dan Mahasiswa Berakhir Damai

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan dan Mahasiswa UMP saling memaafkan. (Photo: Kiki Nardance)

Dekan dan Mahasiswa UMP saling memaafkan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎PALEMBANG – Pelaporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang berakhir damai dan saling memaafkan, Selasa (9/9/2025).

‎‎Kasus tersebut juga sempat dilaporkan korbanya yang merupakan mahasiswa melaporkan Dekan FH UMP ke Polrestabes Palembang, pada (9/12/2024) yang lalu.

‎Proses hukum dari perkara itu juga sempat naik hingga tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara namun berjalannya proses itu penyidik menghentikan prosesnya SP 3.

‎Kepada wartawan, Dekan FH UMP Palembang H. Abdul Hamid menampik tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan pencekikan terhadap Irvansyah.

‎”Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah saya sangat kecewa dengan adanya pelaporan itu namun saya tidak akan frontal merespon saya mencoba sabar,” ucapnya.

‎Pasca peristiwa itu, UMP sebetulnya membentuk dua tim investigasi diantaranya tim hukum dan juga tim etik. ‎”Hasilnya memang tidak ada bukti kalau saya melakukan penganiayaan, dan pihak kepolisian juga mengeluarkan SP3 penghentian proses penyelidikan,” ucapnya.

‎‎Lanjut H. Abdul Hamid, antara dia dan Irvansyah memiliki keterikatan, dia mengklaim sebagai desain pembimbing dari Irvansyah itu sendiri.

‎‎Namun sayangnya, ditengah polemik itu Irvansyah atas pertimbangannya memlih pindah ke Universitas lain untuk menempuh pendidikannya.

‎”Saya sudah bertemu dengan Irvansyah dan keluarga dan sudah saling memaafkan,” ucapnya.

‎‎Dilain pihak, Ketua Tim Hukum yang menyelidiki dugaan tersebut Dr. Darmadi Djufri menyebut pemicu awal peristiwa itu terjadi disebabkan oleh kesalah pahaman.

‎‎Bermula saat Irvansyah yang saat itu terpilih menjadi Ketua UKM Mapala UMP mendesak Abdul Hamid menerbitkan surat keterangan terkait terpilihnya dia.

‎Namun menurut Darmadi, penerbitan SK itu adalah kewenangan rektor UMP atas dasar itulah Abdul Hamid bersikeras enggan memberikan SK.

‎”Persoalan yang menjadi dasar peristiwa itu juga pak Dekan sangat memahami dengan sungguh-sungguh,” sebutnya.

‎Terkait pemicu awal polemik itu juga dikonfirmasi oleh mahasiswi bernama Lintang Putri (19) yang merupakan saksi saat cekcok Irvansyah dan Abdul Hamid terjadi.

‎‎”Karena kejadian kemarin itu bukan niat dari hati, tapi bentuk loyalitas kami saja terhadap organisasi,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru