Pengakuan Yansori, Tidak Tahu Lahannya Disewa Jadi Tempat Penampungan BBM Ilegal

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Aryani, saat diperiksa. (Photo: Achmad Fadli)

Terdakwa Aryani, saat diperiksa. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara pempungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, terdakwa Aryani selaku penyalur dari Sekayu mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (24/8/2023), beragendakan kerterangan saksi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursullah Dewi, menghadirkan dua orang saksi.

Adapaun kedua orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu Neta, istri dari terdakwa, dan Yansori sebagai pemilik tanah yang menyewakan.

Menurut keterangan saksi Yansori sebagai pemilik tanah dihadapan majelis hakim, tanah tersebut bukan disewa terdakwa Aryani melainkan Efendi.

“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia. Yang saya tahu tanah saya disewa Efendi yang merupakan pemilik bisnis tersebut,” terang Yansori, saat diperiksa.

Yansori menjelaskan kembali ke Majelis Hakim jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa Effendi digunakan sebagai tempat pengolahan dan penimbunan minyak ilegal.

“Baru-baru ini saya menemukan satu buah tedmond Yang Mulia di tempat lahan saya yang disewakan. Cuma itu yang saya lihat. Saya tahu kejadian tersebut setelah di BAP,” akunya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yansori, JPU melanjutlan pemeriksaan ke saksi Neta, istri terdakwa.

“Kamu tahu suami kamu kerja apa?,” tanya JPU.

“Broker, penyalur minyak mentah yang diperoleh dari daerah Sekayu,” akunya.

Neta mengatakan bahwa suaminya memperoleh minyak dengan sistem teman ke teman.

“Jadi Effendi itu menampung minyak dan menjual dari suami saya. Suami saya memperoleh minyak dari temannya dengan harga Rp 5.000 per liter. Itu kami mengambil keuntungannya sedikit,” tambanya.

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU terkait saksi lainnya. “Ada saksi lagi tidak JPU?,” tanya hakim ke JPU.

“Masih ada dua orang lagi Yang Mulia,” jawab JPU.

Kemudian Majelis Hakim menutup jalannya persidangan dan memerintahkan JPU untuk melajutkan keterangan saksi lainnya pekan depan.

Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada Jum’at, 28 April 2023. Anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT. 031 RW. 010 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng.

Di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng  dipergunakan sebagai penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan terdakwa Aryani bersama-bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28  Tedmond baby Tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.

Selanjutnya setelah berhasil melakukan  penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi, Yogi dan Deni, sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.

Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi.

Setelah sampai digudang milik Efendi, minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry.

Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.

Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.

Terdakwa juga menjelaskan untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi dan Deni kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa.

Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut

Atas Perbuatan  terdakwa dijerat dan diancam  pidana dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru