Harga Batubara Anjlok, Ratusan Pekerja di Lahat Dirumahkan

Lahat37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Imbas turunnya harga batubara di bulan Agustus tahun ini, ratusan pekerja dari sejumlah perusahaan batubara di Kabupaten Lahat, terpaksa dirumahkan. Bahkan ada puluhan pekerja yang terpaksa di PHK (pemutusan hubungan kerja).

Banyaknya pekerja yang dirumahkan dan di PHK ini, sudah diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat. Baik dari laporan secara tertulis dari perusahaan maupun laporan secara lisan.

Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE membenarkan, kondisi saat ini banyak pekerja tambang batubara yang dirumahkan. Dikarenakan, harga batubara yang anjlok. Sehingga perusahaan terpaksa lakukan efesiensi untuk pengeluaran.

Baca Juga :  Wabup Buka Lomba Tarik Kreasi Daerah 

“Saat ini informasinya, batubara dibanjiri dari Australia, jadi pengusaha batubara di Indonesia kewalahan jual batubara. Tapi bagi perusahaan yang sudah teken kontrak penjualan, tidak ikut terdampak,” ujar Andri, Kamis (24/8/2023).

Andri membeberkan, perusahaan yang sudah melapor secara tertulis baru PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan Bomba Grup Untuk BSS ada 180 pekerja yang terdampak. Diantaranya 60 pekerja terpaksa di PHK, dan 120 pekerja terpaksa dirumahkan sementara.

Sedangkan untuk perusahaan yang menyampaikan secara lisan, diantaranya anak perusahaan PT Bara Anugrah Sejahtera, dan anak perusahaan dari PT BME.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Gunung Gajah Berhasil Dibekuk

“Masih banyak perusahaan yang belum sampaikan laporan. Tapi untuk yang sudah sampaikan secara lisan, kemungkinan dalam waktu dekat akan sampaikan secara tertulis,” bebernya.

Hingga saat ini, belum ada laporan yang berasal dari pekerja. Artinya gaji pokok dan tunjangan melekat, bagi pekerja yang dirumahkan masih diberikan perusahaan. Namun, jika kurun waktu dua bulan nanti harga batubara masih anjlok, sehingga perusahaan harus lakukan perumahan karyawan lagi, dan perusahaan hanya sanggup membayar 70 persen dari gaji pokok, hal itu tidak disalahkan.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Gunung Gajah Berhasil Dibekuk

“Jika nanti perusahaan hanya mampu bayar di 70 persen saja, itu tidak apa. Asalkan masuk dalam peraturan perusahaan masing-masing perusahaan. Tidak ada pekerja yang melapor, berarti hak sudah dibayarkan sesuai perundangan yang berlaku,” sampainya. (sm)

    Komentar