SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Permohonan pra peradilan dari pihak pemohon mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet, ditolak Majelis Hakim di dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim tunggal, Pitriadi, dihadapan pihak pemohon mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Slamet, melalui kuasa hukumnya Prengky Adiatmono, dan pihak termohon Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang.
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim, saat membacakan putusan.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Slamet selaku mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, bersama Arfani selaku Ketua Komite, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada Sekolah tersebut Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Penetapan para tersangka itu, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANA)
Komentar