Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perkara Gugatan Sengketa Lahan Bangun SD 099

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara gugatan lahan dan bangunan SD Negeri 099 digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Sidang perkara gugatan lahan dan bangunan SD Negeri 099 digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan sengketa lahan yang terletak di Jalan Pertahanan RT.45 RW.013 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, dengan luas 686 M2, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi batas, Rabu (8/1/2025).

Dalam perkara ini untuk pihak penggugat Khairul Anwar dan pihak tergugat Walikota Palembang, Kepala BPKAD Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota  Palembang, Camat SU II, Lurah 16 Ulu Kota Palembang, Kepala Sekolah SDN 099 Kota Palembang.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, saksi dari pihak penggugat atas nama Heri Fitri dihadirkan.

Dalam persidangan saksi menjelaskan, bahwa SDN 099 telah berdiri sejak tahun 70 an dan tanah tersebut telah diwakafkan pihak keluarga untuk bangunan sekolah.

“Saya tahu karena saya mendapatkan tanah di wilayah ini dari pihak ahli waris, jadi saya tahu cerita mengenai tanah ini,” terang saksi.

Sementara itu, Khairul Anwar melalui penasehat hukumnya yaitu Anton Nurdin SH MH menjelaskan, perkara ini berawal dari kliennya yang telah mewakafkan tanah untuk bangunan SDN 099, namun Pemerintah kota Palembang ingin menguasai secara keseluruhan tanah kliennya tersebut.

“Seharusnya Pemkot Palembang berterimakasih dengan klien kami yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan bangunan SDN 099, namun semua tanah klien kami ingin dikuasai oleh pihak Pemkot Palembang, tanpa memliki dasar yang jelas,tapi kalau klien kami jelas memiliki dasar yaitu sertifikat,” jelas Anton Nordin saat diwawancarai di PN Palembang.

Anton Nurdin menjelaskan, bahwa pihak serta klien nya Iklas dengan tanah yang telah diwakafkan, namun bukan semuanya harus dikuasi oleh Pemkot kota Palembang.

“Kami sudah ada itikat baik dengan menyerahkan sebidang tanah untuk bangunan SDN 099. Jadi kami berharap  adalah, tanah klien kami mendapatkan ganti rugi sesuai NJOP yang berlaku saat ini, apabila tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Palembang maka jangan salahkan kami jika kami mengambil tindakan, untuk hal ini kami siap untuk mempertahankan hak klien kami,” terangnya.

Untuk sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan yaitu masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB