SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan massa dari Koalisi LSM Macam Tutul dan Komunitas Penggiat Demokrasi Anti Korupsi mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (10/4/2025).
Aksi damai tersebut disampaikan terkait penerapan pasal yang diberitakan oleh JPU terhadap terdakwa Ahmad Rusli yang dikenakan pasal 170 KUHP, atas perkara penusukan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Jamak Udin, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Macan Tutul, Nopri, berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat bersikap objektif, transparan demi menjamin objektivitas dan inparsialitas proses peradilan yang sedang berjalan.
“Dalam perkara ini kami menilai penerapan pasal 170 KUHP oleh JPU Kejari Palembang terkesan dipaksakan dan terkesan tidak bersikap Netral, seharusnya perkara ini diterapkan pasal 351 KUHP, karena kami menilai ada dugaan kedekatan emosional antara JPU dan korban,” ungkap koordinator aksi.
Nopri juga menegaskan, Karena dalam fakta persidangan, dari pengakuan terdakwa Ahmad Rusli bahwa tindakan penganiayaan dilakukan seorang diri tidak secara bersama-sama, namun kami menilai JPU Kejari Palembang diduga memaksakan penerapan pasal 170 KUHP terhadap terdakwa Ahmad Rusli.
“Kami berharap kepada Ketua PN Palembang, untuk mengembalikan berkas perkara kepada JPU untuk memperbaiki tuntutan, yang menerapkan pasal 170 KUHP, karena kami menganggap tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya.
Sementara itu Hariyanto SH MH selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, bahwa Aspirasi rekan-rekan ini diterima dan nanti akan disampaikan kepada pimpinan.
“Tekait tuntutan JPU untuk mengganti pasal yang diterapkan, itu murni kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang, PN Palembang hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini saja,Kami berharap agar rekan-rekan memahami tupoksi Pengadilan dan Kejaksaan, agar tidak jadi salah paham,” ucapnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Ahmad Rusli alias Seli bin Arifai Yaman dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Yumenti SH dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dengan tuntutan tersebut kamis tanggal 10/4/25 sidang akan digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembelaan (pleidoi ) yang akan disampaikan oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. (ANA)
Komentar