Pencuri Uang Puluhan Juta di Agen BRI Link Ditangkap

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial H (60) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Polres Ogan Ilir, usai mencuri uang sebesar Rp 78 juta.

Aksi pencurian ini terjadi di sebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (21/7/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Muhammad, Senin (11/8/2025).

Kata Muhammad, peristiwa itu bermula saat korban baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung.

Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian,” ujar Muhammad.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Syaparudin Akso menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan tersangka.

“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” sampai Akso.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Akso.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB