SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang, Polres Muara Enim, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Reg. 07 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang ditangkap berinisial J (29). Ia diamankan beserta barang bukti berupa 40 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kapolsek Gunung Megang, Iptu Kms Erwin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak keamanan kebun dan dilaporkan kepada Polsek Gunung Megang,” ungkap Erwin, Jumat (19/9/2025).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelapor, Heriyadi (49) karyawan PTPN IV mendapat kabar dari dua petugas keamanan Ramli dan Aman, mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian sawit di Blok 320 Afdeling I Kebun Suli. Barang bukti 40 tandan buah sawit juga ikut diamankan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama tim Trabazz untuk bergerak ke lokasi.
Sesampainya di TKP, polisi mendapati pelaku sudah diamankan oleh pihak security. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku ini sangat merugikan pihak perkebunan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erwin.
Pihaknya juga tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk petugas keamanan kebun yang pertama kali mengamankan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Erwin.
Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan serupa.
“Kami apresiasi peran aktif masyarakat maupun pihak perusahaan dalam membantu kepolisian menekan angka kriminalitas,” tutur Erwin. (ANA)

















