SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Jajaran Polsek Air Kumbang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL). Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial WS (38) ditangkap.
Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan yang diterima sejak awal Juni 2025.
“Pada Rabu (29/10/2025) siang tersangka ditangkap di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang,” ungkap Yuliardi, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri 75 tandan buah kelapa sawit segar. Dengan berat janjang rata-rata (BJR) 13 kilogram per tandan.
“Total buah sawit yang dicuri mencapai 920 kilogram. Akibat aksi ini, PT. TBL menaksir kerugian materiil sebesar Rp 3.174.400,” kata Yuliardi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, diantaranya 75 tandan buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit motor ketek (perahu bermotor) sungai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi, 1 buah tojok (alat pemetik sawit) dan nota timbangan.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Air Kumbang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutur Yuliardi. (ANA)

















