PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID, — Tim penasihat hukum terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang. Permohonan tersebut disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Grees Selly SH MH bersama tim menyampaikan pembelaan secara komprehensif terhadap seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Grees Selly, selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kesalahan, motif, maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam pelaksanaan proyek yang dipersoalkan.
“Tidak ada satu pun fakta di persidangan yang menunjukkan adanya kesalahan, motif, maupun niat jahat terdakwa. Baik sebelum, saat, maupun setelah peristiwa yang didakwakan, semuanya tidak terbukti. Karena itu, sangat jelas tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Grees Selly di hadapan majelis hakim.
Selain itu, penasihat hukum juga membantah adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka menilai tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut, baik secara formil maupun materiel.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan proyek LRT Palembang, sehingga tidak tepat jika tanggung jawab hukum dibebankan kepada dirinya.
“Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek. Hubungan kontraktual sepenuhnya terjadi antarperusahaan, bukan dengan terdakwa. Maka tidak tepat jika tanggung jawab dibebankan kepada terdakwa,” tegasnya.
Terkait tuduhan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, penasihat hukum menyatakan tidak terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Tidak ada saksi yang melihat adanya penerimaan uang, tidak ada bukti aliran dana ke terdakwa. Tuduhan penerimaan Rp25,6 miliar itu hanya asumsi dan tidak terbukti secara hukum,” ungkap Grees Selly.
Penasihat hukum juga menyoroti unsur kerugian negara yang menurut mereka belum terbukti secara jelas. Mereka menilai tuntutan pembayaran uang pengganti tidak memiliki dasar hukum karena terdakwa tidak pernah menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai penutup pledoi, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan serta menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum turut menyampaikan sejumlah hal yang dianggap meringankan, di antaranya sikap terdakwa yang kooperatif selama proses persidangan dan usianya yang telah lanjut.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek LRT Palembang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumatera Selatan menuntut terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















