Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Primer Tak Terbukti, Terdakwa Dispora OKU Selatan Diminta Bebas

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Mereka menegaskan unsur utama dalam dakwaan dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tidak terbukti, sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan putusan bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, menyoroti dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sejak awal didakwakan kepada klien mereka.

Menurut Rizal, selama proses pembuktian di persidangan, jaksa gagal menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2. Ia menegaskan, tidak satu pun bukti mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur memperkaya diri. Tidak ada yang menikmati hasil, sehingga Pasal 2 seharusnya gugur. Jika hanya Pasal 3 yang dipersoalkan, itu pun harus dilihat secara objektif,” ujar Rizal.

Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak menguraikan secara komprehensif sejumlah fakta dan keterangan saksi yang muncul di persidangan, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang sempat disebut namun tidak dielaborasi lebih lanjut dalam tuntutan.

“Kami akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkannya secara utuh,” tambahnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menyoroti aspek hukum formil yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung pada Januari 2026 otomatis tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa pidana terjadi sebelumnya.

Sapriadi mengacu pada Pasal 299 KUHP baru yang membuka ruang pemaafan apabila kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Dalam perkara ini, kata dia, pengembalian kerugian negara telah dilakukan secara total.

“Dengan dakwaan primer yang tidak terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini seharusnya masuk kategori tidak layak dituntut,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP terbaru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas berdasarkan alasan pemaafan dalam kondisi tertentu.

“Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. Itu yang kami harapkan dalam putusan nanti,” jelas Sapriadi. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB