Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Primer Tak Terbukti, Terdakwa Dispora OKU Selatan Diminta Bebas

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Mereka menegaskan unsur utama dalam dakwaan dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tidak terbukti, sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan putusan bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, menyoroti dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sejak awal didakwakan kepada klien mereka.

Menurut Rizal, selama proses pembuktian di persidangan, jaksa gagal menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2. Ia menegaskan, tidak satu pun bukti mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur memperkaya diri. Tidak ada yang menikmati hasil, sehingga Pasal 2 seharusnya gugur. Jika hanya Pasal 3 yang dipersoalkan, itu pun harus dilihat secara objektif,” ujar Rizal.

Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak menguraikan secara komprehensif sejumlah fakta dan keterangan saksi yang muncul di persidangan, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang sempat disebut namun tidak dielaborasi lebih lanjut dalam tuntutan.

“Kami akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkannya secara utuh,” tambahnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menyoroti aspek hukum formil yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung pada Januari 2026 otomatis tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa pidana terjadi sebelumnya.

Sapriadi mengacu pada Pasal 299 KUHP baru yang membuka ruang pemaafan apabila kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Dalam perkara ini, kata dia, pengembalian kerugian negara telah dilakukan secara total.

“Dengan dakwaan primer yang tidak terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini seharusnya masuk kategori tidak layak dituntut,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP terbaru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas berdasarkan alasan pemaafan dalam kondisi tertentu.

“Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. Itu yang kami harapkan dalam putusan nanti,” jelas Sapriadi. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB