Penasehat Hukum Nilai Dakwaan Primer Tak Terbukti, Terdakwa Dispora OKU Selatan Diminta Bebas

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH MH bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Mereka menegaskan unsur utama dalam dakwaan dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tidak terbukti, sehingga majelis hakim diminta menjatuhkan putusan bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul SH MH, bersama Sapriadi Syamsudin SH MH, menyoroti dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sejak awal didakwakan kepada klien mereka.

Menurut Rizal, selama proses pembuktian di persidangan, jaksa gagal menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2. Ia menegaskan, tidak satu pun bukti mengarah pada adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur memperkaya diri. Tidak ada yang menikmati hasil, sehingga Pasal 2 seharusnya gugur. Jika hanya Pasal 3 yang dipersoalkan, itu pun harus dilihat secara objektif,” ujar Rizal.

Ia juga menilai tuntutan jaksa tidak menguraikan secara komprehensif sejumlah fakta dan keterangan saksi yang muncul di persidangan, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang sempat disebut namun tidak dielaborasi lebih lanjut dalam tuntutan.

“Kami akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkannya secara utuh,” tambahnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin menyoroti aspek hukum formil yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa persidangan yang berlangsung pada Januari 2026 otomatis tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 20 Tahun 2025, meskipun peristiwa pidana terjadi sebelumnya.

Sapriadi mengacu pada Pasal 299 KUHP baru yang membuka ruang pemaafan apabila kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Dalam perkara ini, kata dia, pengembalian kerugian negara telah dilakukan secara total.

“Dengan dakwaan primer yang tidak terbukti dan kerugian negara telah dikembalikan, perkara ini seharusnya masuk kategori tidak layak dituntut,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP terbaru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan bebas berdasarkan alasan pemaafan dalam kondisi tertentu.

“Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang bagi hakim untuk membebaskan terdakwa. Itu yang kami harapkan dalam putusan nanti,” jelas Sapriadi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru