SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang fasilitas negara berujung tuntutan pidana. Terdakwa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2026).
Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim PN Palembang Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH,MH.Jaksa Penuntut Umum Shanty Merianie, SH menegaskan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang perkaranya diproses secara terpisah. Insiden tersebut terjadi Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Jaksa membeberkan, aksi bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring” yang menyerukan aksi demo dengan membawa bom molotov. Terdakwa kemudian diajak oleh Faris untuk ikut serta. Keduanya menyiapkan bom molotov dari botol bekas berisi bensin Pertalite yang dilengkapi kain sebagai sumbu.
Saat aksi berlangsung, Ikhsan disebut berperan aktif dengan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga terjadi di Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel. Akibatnya, dua pos polisi mengalami kerusakan parah dan tidak dapat difungsikan kembali.
JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak fasilitas negara. Namun, jaksa juga mencatat hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, Amrillah S.Sy, M.E & Rahmat Kurniansyah SH menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. Usai sidang, pihaknya menyatakan telah langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih dalam posisi labil, meski secara hukum sudah cukup umur,” tegas Amrillah.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan terdakwa. (ANA)

















