Penasehat Hukum Minta Keringanan, Sebut Ikhsan Masih Muda dan Punya Masa Depan

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Ikhsan yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Ikhsan yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang fasilitas negara berujung tuntutan pidana. Terdakwa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2026).

Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim PN Palembang Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH,MH.Jaksa Penuntut Umum Shanty Merianie, SH menegaskan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang perkaranya diproses secara terpisah. Insiden tersebut terjadi Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Jaksa membeberkan, aksi bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring” yang menyerukan aksi demo dengan membawa bom molotov. Terdakwa kemudian diajak oleh Faris untuk ikut serta. Keduanya menyiapkan bom molotov dari botol bekas berisi bensin Pertalite yang dilengkapi kain sebagai sumbu.

Saat aksi berlangsung, Ikhsan disebut berperan aktif dengan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga terjadi di Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel. Akibatnya, dua pos polisi mengalami kerusakan parah dan tidak dapat difungsikan kembali.

JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak fasilitas negara. Namun, jaksa juga mencatat hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, Amrillah S.Sy, M.E & Rahmat Kurniansyah SH menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. Usai sidang, pihaknya menyatakan telah langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim.

“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih dalam posisi labil, meski secara hukum sudah cukup umur,” tegas Amrillah.

Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB