Penasehat Hukum Minta Keringanan, Sebut Ikhsan Masih Muda dan Punya Masa Depan

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Ikhsan yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa M. Ikhsan yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang fasilitas negara berujung tuntutan pidana. Terdakwa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2026).

Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim PN Palembang Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH,MH.Jaksa Penuntut Umum Shanty Merianie, SH menegaskan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang perkaranya diproses secara terpisah. Insiden tersebut terjadi Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Jaksa membeberkan, aksi bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring” yang menyerukan aksi demo dengan membawa bom molotov. Terdakwa kemudian diajak oleh Faris untuk ikut serta. Keduanya menyiapkan bom molotov dari botol bekas berisi bensin Pertalite yang dilengkapi kain sebagai sumbu.

Saat aksi berlangsung, Ikhsan disebut berperan aktif dengan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga terjadi di Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel. Akibatnya, dua pos polisi mengalami kerusakan parah dan tidak dapat difungsikan kembali.

JPU menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak fasilitas negara. Namun, jaksa juga mencatat hal meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, Amrillah S.Sy, M.E & Rahmat Kurniansyah SH menilai tuntutan jaksa masih terlalu berat. Usai sidang, pihaknya menyatakan telah langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim.

“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih dalam posisi labil, meski secara hukum sudah cukup umur,” tegas Amrillah.

Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru