Pemuja Lem Aibon Diciduk Bawa Celurit

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Batara Yudha (18), warga Jalan Sukarami, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit. Dia diciduk saat sedang nongkrong di Jalan Sukabangun, Lorong Sukamandi, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Batara tertangkap pada saat Anggota Polsek Sukarami sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Tidak hanya senjata tajam, Anggota Polsek Sukarami turut mengamankan banyak lem aibon yang dibawa tersangka.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mengatakan, tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patroli saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya. Tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan sedang bermain game,” ujar Kompol Budi, Selasa (8/2/2022).

Karena mereka memiliki kecurigaan terhadap tersangka, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata, saat pemeriksaan berlangsung ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit dan banyak lem aibon di dalam tas tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu tersangka juga mengatakan pada saat kejadian itu, dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.

“Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan. Saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sejak dua bulan terakhir,” jelasnya.

Selain ia merasakan ketengangan, ia juga mengatakan bahwa setelah ia menghisap itu, pulang ke rumah ia dengan mudah langsung bisa tertidur pulas. “Menghisap aibon itu membuat saya cepat tidur,” ujarnya.

Mengenai sajam yang di bawanya, Batara mengaku sajam tersebut dibawanya hanya untuk mejaga diri. “Hanya untuk menjaga diri saja,” tuturnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru