Pemuja Lem Aibon Diciduk Bawa Celurit

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Batara Yudha (18), warga Jalan Sukarami, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit. Dia diciduk saat sedang nongkrong di Jalan Sukabangun, Lorong Sukamandi, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Batara tertangkap pada saat Anggota Polsek Sukarami sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Tidak hanya senjata tajam, Anggota Polsek Sukarami turut mengamankan banyak lem aibon yang dibawa tersangka.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno, didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mengatakan, tersangka ditangkap saat anggotanya sedang melakukan patroli saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya. Tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan sedang bermain game,” ujar Kompol Budi, Selasa (8/2/2022).

Karena mereka memiliki kecurigaan terhadap tersangka, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata, saat pemeriksaan berlangsung ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit dan banyak lem aibon di dalam tas tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu tersangka juga mengatakan pada saat kejadian itu, dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.

“Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan. Saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sejak dua bulan terakhir,” jelasnya.

Selain ia merasakan ketengangan, ia juga mengatakan bahwa setelah ia menghisap itu, pulang ke rumah ia dengan mudah langsung bisa tertidur pulas. “Menghisap aibon itu membuat saya cepat tidur,” ujarnya.

Mengenai sajam yang di bawanya, Batara mengaku sajam tersebut dibawanya hanya untuk mejaga diri. “Hanya untuk menjaga diri saja,” tuturnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB