Pemprov Sumsel Kurangi Target PKB dan BBNKB Imbas Opsen

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Imbas diterapkannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengurangi Target Pajak mereka tahun 2025 untuk dua Sumber pajak tersebut.

Kepada Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan target PKB tahun 2025 menjadi Rp 761,4 dari sebelumnya target tersebut selalu berada di atas Rp 1 Triliun. Begitupula dengan BBNKB dimana tahun 2025 target dari Sumbe Pajak tersebut hanya Rp 797,8 miliar berkurang dari tahun 2024 yang sedang berjalan sebesar Rp1,08 triliun.

“Target itu menyesuaikan Opsen PKB dan BBNKB yang mulai diterapkan tahun 2025 mendatang, dimana pembagiannya lebih besar ke Pemkab/Pemkot. Split payment 66% untuk Pemkab/Pemkot dan sisanya 34% ke Pemprov Sumsel,* kata Rizwan dibincangi, Rabu (23/10/2024).

Lanjut Rizwan, Terhitung mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB oleh wajib pajak akan langsung masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkab/Pemkot, tak lagi masuk ke RKUD provinsi terlebih dahulu kemudian baru disalurkan ke daerah.

“Opsen PKB dan BBNKB menggantikan penyaluran lama dimana hasil pajak kendaraan sebelum penyaluran ke Pemkot/Pemkab menggunakan sistem Dana Bagi Hasil (DBH). Dimana semua hasil PKB dan BBNKB akan masuk dahulu ke RKUD Provinsi lalu disalurkan 30 Persennya ke RKUD Pemerintah Kota dan Kabupaten,” jelasnya.

Meski ada pengurangan pada Pendapatan Daerah sektor PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi juga mendapatkan sumber Pajak baru, dimana Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan dikelola Pemprov Sumsel.

“Opsen pajak MBLB akan jadi sumber pendapatan baru, target 2025 nanti sebesar Rp 27,87 miliar,” jelasnya.

    Komentar