Pemilu 2024, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu Muba

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba Divisi SDM dan Organisasi, Husni Mubarok, mengatakan tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dalam waktu dekat segara dilaksanakan yakni pada awal Agustus 2022.

“Sesuai arahan Bawaslu RI, dalam pelaksanan tahapan pemilu ada tiga fokus pengawasan yang akan menjadi prioritas kerja yakni pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),”ungkap Husni, kamis (26/5).

Dikatakannya, Sipol bukanlah syarat mutlak pendaftaran partai politik di Pemilu 2024. Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan, penetapan partai politik peserta pemilu.

“Kami minta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba gencar melakukan sosialisasi penggunaan Sipol secara masif Ke parpol, mengingat keberadaan parpol baru mulai bermunculan,” terangnya.

Pada Pemilu 2019, Husni menyebut, selain permasalahan Sipol, permasalah daftar pemilih yang belum sinkron. Untuk itu kami meminta agar selalu berkordinasi.

“Fokus yang  kedua yaitu pengawasan pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Kemudian fokus ketiga ialah pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional,” jelasnya.

Dalam pengawasan tahapan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional, Pihaknya akan melihat beberapa hal, yakni apakah ada atau tidaknya dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa kantor, surat keterangan domisili, dan apakah surat keterangan domisili sesuai dengan Sipol atau tidak.

Dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis Sipol dan basis SK Kemenkumham.

“Manakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai,  KPU Perlu menyinkronkan data dengan Kemenkumham yang ter-update,” tuturnya.

Terpisah, ketua KPUD Muba Yupizer megatakan pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang akan mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2022.

Dari itu, pihaknya menghimbau kepada partai politik untuk segera melakukan persiapan persiapan. Untuk syarat parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.

“Parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” terangnya.

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

“Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU,” imbuhnya. (ANA)

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru