Pemilik Showroom di Palembang Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Pajero Sport

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa M. Taufik Albar, mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa M. Taufik Albar, mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila, SH, menuntut terdakwa M. Taufik Albar alias Vicky bin Abdul Majid, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, atas kasus penipuan yang mengakibatkan saksi korban Dedi Candra, mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH.MH.dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/12/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 379 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU, saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, S.H., menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Showroom Vixxelauto, Jalan Residen Abdul Rozak No. 31–32 Palembang. Terdakwa menjual satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2021 warna hitam kepada saksi Dedi Candra seharga Rp 490 juta melalui mekanisme tukar tambah dengan mobil Honda Jazz 2018 milik saksi senilai Rp 175 juta. Saksi kemudian wajib melunasi kekurangan Rp 315 juta.

Pada hari yang sama, saksi membayar uang tunai Rp 240 juta, sementara sisa Rp 75 juta disepakati dibayar pada November 2024. Terdakwa menjanjikan BPKB kendaraan akan diberikan pada bulan tersebut.

Namun saat waktu pelunasan tiba, saksi mengetahui BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke PT Moladin Finance Indonesia sejak 25 Juni 2024 dengan nilai pembiayaan Rp 426,3 juta.

Untuk menebus BPKB tersebut, saksi kembali melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan rincian, Rp 250.000.000 (transfer BRI ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025), Rp 50.000.000 (transfer BRI ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025), Rp 60.000.000 (transfer Mandiri ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025), Sehingga total dana yang dikeluarkan saksi mencapai Rp 360 juta.

Sebagai pengembalian uang, terdakwa memberikan dua lembar cek kontan masing-masing Rp 150 juta. Namun saat dicairkan pada 8 Mei 2025, keduanya tidak dapat dicairkan. Cek Bank Sinarmas ditolak karena saldo tidak cukup, sedangkan cek BCA gagal karena rekening terdakwa telah ditutup sejak 1 Oktober 2021.

Saksi berulang kali meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) dan satu BPKB mobil Mercedes-Benz sebagai jaminan, serta berjanji mengembalikan Rp 300 juta dalam sebulan. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi, dan dokumen jaminan pun tidak jelas keberadaannya sehingga ditolak oleh saksi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dedi Candra mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru